Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren memberikan himbauan kepada masyarakat tidak untuk memasang aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren, pada hari Selasa (06/01/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB hingga selesai dilakukan oleh petugas Aiptu Wahyudin dan Aipda Andri. Selain memberikan himbauan secara langsung, petugas juga memasang spanduk peringatan di lokasi persawahan. Tujuan dari himbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan listrik yang mungkin mengenai warga atau orang yang melintas di sekitar area sawah.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Kapolsek Laren, AKP Witono Hariadi, SH, menyampaikan bahwa penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko keselamatan jiwa. “Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan cara yang aman dan benar dalam mengendalikan hama tikus, seperti penggunaan perangkap yang tidak membahayakan orang lain,” ujarnya.
Laporan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kapolres Lamongan.
(ZM)









