Polsek Laren Beri Himbauan Larangan Pasang Aliran Listrik Sebagai Jebakan Hama Tikus

POLRI107 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan pemasangan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus pada hari Minggu (25/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Pelaksanaan himbauan dilakukan oleh Aiptu Hamid dan Bripda Mirza. Petugas memasang spanduk himbauan serta memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat bahwa pemasangan aliran listrik di sawah untuk menangkal tikus berpotensi membahayakan warga atau orang yang melintas di sekitar area persawahan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat sengatan listrik yang tidak disengaja, sekaligus memberikan pemahaman kepada petani mengenai cara pengendalian hama tikus yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan.

Kapolsek Laren, AKP Witono Hariadi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan menghindari cara-cara yang berbahaya dalam mengatasi masalah hama,” ujarnya.

Laporan kegiatan telah disampaikan kepada Kapolres Lamongan sebagai bentuk pelaporan tugas yang telah dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *