Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Anggota Polsek Laren memberikan himbauan kepada warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, agar tidak memasang aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di persawahan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu (20/12/2025) mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai, dengan memasang banner himbauan di lokasi persawahan.
Himbauan diberikan oleh Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza setelah menemukan bahwa beberapa warga menggunakan cara memasang listrik di sawah untuk menghalangi tikus.
Tindakan ini dianggap berbahaya karena berpotensi mengenai warga sendiri atau orang yang melintas di sekitar persawahan, yang dapat menyebabkan cedera parah bahkan kematian.
Selama kegiatan, petugas memasang banner himbauan dan berkomunikasi langsung dengan petani setempat untuk menjelaskan risiko yang ditimbulkan. Warga merespons positif dan menyetujui untuk mencari cara penanggulangan tikus yang lebih aman dan amanah.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H., menyampaikan bahwa keamanan warga adalah prioritas.
“Meskipun hama tikus mengganggu panen, menggunakan listrik sebagai jebakan adalah tindakan berbahaya. Kita harus menemukan solusi yang aman, seperti menggunakan perangkap tradisional atau meminta bantuan dinas pertanian,” ujarnya.
Laporan kegiatan ini telah dikirimkan kepada Kapolres Lamongan.
(ZM)









