Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren Polres Lamongan melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat di Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, terkait bahaya pemasangan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di area persawahan, pada hari Minggu (15/2).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.55 WIB hingga selesai dilaksanakan oleh Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza. Petugas memasang spanduk himbauan yang menyampaikan larangan menggunakan listrik untuk menangkap tikus, mengingat hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan.
Kapolsek Laren AKP Wirono Hariadi, S.H menegaskan, Pemasangan aliran listrik sebagai jebakan tikus merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan cidera bahkan kematian.
“Meskipun tujuan untuk mengendalikan hama tikus adalah baik, namun harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai peraturan. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode pengendalian hama yang lebih aman dan ramah lingkungan,”ucapnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, suasana berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, dengan masyarakat yang antusias menerima informasi dan himbauan dari petugas.
(ZM)









