Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren telah melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat agar tidak memasang aliran listrik sebagai jebakan hama tikus. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis (22/11) pukul 12.35 WIB hingga selesai, bertempat di persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren.
Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza. Selain memberikan himbauan secara langsung kepada petani yang ada di lokasi, pihaknya juga memasang baliho himbauan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Penyampaian himbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan warga maupun orang yang melintas di sekitar persawahan. Pasang aliran listrik sebagai jebakan tikus berisiko tinggi mengenai orang tidak bersalah dan dapat menyebabkan luka bakar bahkan cedera berat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Kapolsek Laren AKP Witono Hariadi, S.H., menyampaikan pernyataan terkait hal ini:
Kami memahami bahwa hama tikus dapat mengganggu hasil panen petani, namun penggunaan aliran listrik sebagai jebakan sangat berbahaya dan berpotensi membahayakan nyawa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan cara yang aman dan sesuai peraturan dalam mengendalikan hama, seperti menggunakan perangkap tikus konvensional atau berkonsultasi dengan dinas pertanian setempat untuk mendapatkan solusi yang tepat. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,”Pungkasnya.
(ZM)









