Polsek Laren Amankan Tuak 15 Liter dalam Operasi Miras Sebagai Bagian Ops Pekat Semeru 2026

POLRI141 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Dalam rangka kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari Imbangan Operasi Pekat Semeru 2026, petugas Polsek Laren berhasil mengamankan 15 liter minuman keras jenis tuak dari sebuah warung di Desa Gampangsejati.

Kegiatan operasi miras yang dipimpin Ka SPKT 3 Aipda Tri Handy bersama anggota Maslikhan dan Ilham dilakukan pada hari Sabtu (28/02/2026) mulai pukul 16.30 WIB. Tindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan minuman beralkohol di warung milik berinisial N, (lahir 12 September 1954), yang bertempat tinggal di Desa Gampangsejati RT 003/RW 001.

Setelah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, petugas menemukan 1 galon ukuran 15 liter berisi tuak. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Laren bersama pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pengoperasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Laren AKP Witono hariadi, SH menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat selama pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026.

“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap perdagangan dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga,” ujarnya.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pemilik warung, pembuatan surat tanda penerimaan barang, serta pengamanan bukti kasus untuk dilaporkan lebih lanjut. Pelaksanaan operasi berjalan dengan aman dan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *