Polsek Brondong Lakukan Mediasi Kasus Pencurian Barang Pribadi, Pelaku Mengaku Bersalah dan Akan Diberikan Pengobatan

POLRI226 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Brondong Polres Lamongan berhasil melakukan problem solving terhadap kasus masuknya orang tanpa hak ke dalam rumah kos untuk mengambil barang pribadi milik korban, yang terjadi pada hari Minggu (08/2) sekitar pukul 23.00 hingga 23.30 WIB di rumah kos milik Bapak Efendi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Brondong.

Korban dalam perkara ini adalah Dinta Yolinda Nugraheni (31 tahun, guru asal Madiun), yang kehilangan celana dalam miliknya. Berdasarkan rekaman CCTV milik warga, pelaku diidentifikasi sebagai Yoga Petit Susilo (39 tahun, warga Kelurahan Brondong). Pada hari Selasa (10/2) pukul 10.00 WIB, tokoh masyarakat dan Ketua RT Tegalsari membawa korban dan pelaku ke Polsek Brondong untuk meminta bantuan mediasi agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad. Zainudin, S.H., Aiptu Saputro (Kepala Seksi Pembinaan dan Kesatuan), Aipda Riyadi (anggota jaga), Bripka Dadang (Kanit Reskrim), Toga (tenaga hukum), Ketua RT Tegalsari, serta pihak korban dan pelaku.

Setelah dilakukan musyawarah bersama kedua belah pihak, dicapai kesepakatan bahwa pelaku mengaku sepenuhnya bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Selain itu, keluarga pelaku akan segera membawa pelaku untuk mendapatkan pengobatan ke dokter kejiwaan guna menangani kondisi yang mungkin menjadi penyebab perbuatan tersebut.

Kapolsek Brondong Iptu Ahmad. Zainudin, S.H. menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. “Kami memilih pendekatan problem solving melalui mediasi untuk menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Pengobatan kejiwaan yang akan diberikan diharapkan dapat mencegah terjadinya perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *