Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Brondong Polres Lamongan bersama pihak Forkopimcam Kecamatan Brondong menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka menjaga kamtibmas menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, yang diikuti dengan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras). Acara berlangsung pada hari Jum’at pukul 14.00 WIB di Pendopo Kecamatan Brondong.
Acara yang dibawakan oleh berbagai pihak terkait, antara lain Camat Brondong Nurul Khumaidah, SH, MM; Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, SH; Danramil Brondong Lettu Muchtarul Amin; Kapuskesmas Brondong dr. Tri Puji Hastuti; pihak MUI Kecamatan Brondong, seluruh Lurah/Kepala Desa se-Kecamatan Brondong, serta para pemilik warung di wilayah tersebut.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Brondong memiliki rangkaian acara meliputi pembukaan, perayaan dari masing-masing pihak terkait, tausiah dari ketua MUI Brondong, sesi saran pendapat, doa, dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti miras.
Dalam rakor tersebut, disampaikan beberapa poin penting yang harus dijunjung tinggi oleh masyarakat, khususnya para pemilik usaha, yaitu: tidak membuka usaha secara terbuka di bulan Ramadhan serta tidak menyediakan tempat penjualanan; tidak menjual atau mengedarkan minuman keras maupun menjadi tempat transaksi narkotika/obat-obatan terlarang; tidak memperkerjakan pramusaji atau penjaga warung di bawah umur serta menghindari penampilan yang tidak sopan saat melayani; dan menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT.
Setelah rakor selesai, dilakukan pemusnahan barang bukti miras yang terdiri dari 300 botol es moni, 20 botol arak, 14 botol bir Bintang, 4 botol kawa-kawa jenis anggur, dan 1 botol Guiness.
Seluruh kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dengan situasi yang aman dan nyaman.
(ZM)









