Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Satuan Polsek Brondong Polres Lamongan berhasil mengamankan 8 botol minuman beralkohol jenis arak dengan total volume 12 liter dalam kegiatan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Raya Deandles, Desa Labuhan, Kecamatan Brondong. Petugas yang terdiri dari Kanit Samapta, Kanit Reskrim beserta anggota jaga mendapatkan informasi tentang adanya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di sebuah warung kopi di desa tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa arak.
Identitas penjual telah tercatat Berinisial S (42 tahun), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang bekerja sebagai wiraswasta. Saksi dalam tindakan tersebut adalah Aipda Saputro, Aipda M Riyadi, dan Bripka Dadang P.M dari Polsek Brondong.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin, S.H, Kegiatan pengamanan miras jenis arak ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Brondong untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan kesehatan bagi masyarakat, terutama di wilayah kami.
Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di seluruh wilayah hukum Kecamatan Brondong, tidak hanya pada malam hari namun juga pada waktu-waktu yang berpotensi terjadi pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran minuman beralkohol atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum melalui kanal yang telah disediakan.
Untuk kasus ini, tim penyidikan kami akan melakukan proses hukum secara tuntas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua langkah tindak lanjut akan kami lakukan dengan transparan dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pendokumentasian lengkap, pemeliharaan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(ZM)









