Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan melalui jalur mediasi atau Restorative Justice. Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa terduga pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa (24/3) dini hari sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah warga di Lingkungan Gerdu, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat. Terduga pelaku, FDPH (28), asal Tuban, memasuki rumah korban, Achmad Ageng Rifa’i, dengan cara mendobrak pintu depan dan pintu kamar.
Saat berada di dalam kamar, pelaku sempat mengambil sebuah gawai (handphone). Namun, aksi tersebut diketahui oleh penghuni rumah, Hana Patricia Margareta, yang kemudian berteriak meminta tolong. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh warga sekitar.
Identifikasi dan Mediasi
Setibanya petugas di lokasi kejadian (TKP), ditemukan kondisi pelaku mengalami luka-luka akibat amuk massa. Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., memimpin langsung proses pengamanan dan pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan keluarga (Ibu kandung pelaku), terungkap fakta penting:
Pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa berat (ODGJ).
Keluarga menunjukkan bukti surat keterangan medis dari RSUD Koesma Tuban dan RSJ Menur Surabaya.
Pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda pada akhir tahun 2025 lalu.
Penyelesaian Perkara (Restorative Justice)
Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, Polsek Babat memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga pelaku dan pihak korban. Hasil mediasi menyepakati:
Pihak Korban memaafkan kondisi pelaku dan mencabut laporan kepolisian karena menyadari kondisi kesehatan mental pelaku.
Pihak Keluarga Pelaku memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi dan tidak menuntut pihak manapun atas luka-luka yang dialami pelaku akibat amuk massa.
Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Langkah Kemanusiaan: Pengawalan ke RSJ Menur
Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolsek Babat memerintahkan personelnya untuk memberikan pengawalan medis.
”Kami tidak hanya mengedepankan hukum formal, tapi juga rasa kemanusiaan. Karena yang bersangkutan adalah ODGJ, maka tindakan yang paling tepat adalah memastikan ia mendapatkan perawatan medis agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat di kemudian hari,” ujar Kompol Chakim Amrullah.
Pada pukul 18.30 WIB, anggota Polsek Babat mengantar dan mengawal FDPH bersama keluarganya menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Rombongan tiba sekira pukul 21.00 WIB dan pelaku langsung diterima oleh dokter jaga untuk menjalani perawatan intensif.
(ZM)









