Polsek Babat Amankan 7,8 Liter Miras Jenis Arak di Simpang 3 Mira

POLRI211 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, mengamankan minuman keras jenis arak sebanyak 7,8 liter dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol pada hari Jumat (27/2) sekitar pukul 00.00 WIB. Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).

Kejadian terjadi di Jalan Nasional 1 No.26, Bedahan, Kecamatan Babat (Simpang 3 Mira), saat petugas patroli KRYD menemukan Berinisial M,R,B (42 tahun, warga Jalan Raya Babat Lengkong, Kecamatan Babat) yang sedang membawa minuman keras. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dan diambil sebagai barang bukti sebanyak 4 botol @1,5 liter dan 3 botol @600ml arak.

Saksi yang menyaksikan proses penyerahan barang bukti adalah Sumarsono (47 tahun, Aspol Polsek Babat) dan Sholeh (23 tahun, Aspol Polsek Babat). Barang bukti telah diamankan di Polsek Babat, sementara identitas penjual telah dicatat secara resmi.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol merupakan bagian penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran terkait minuman keras sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi dokumentasi, mengamankan barang bukti secara baik, dan melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan terkait.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *