Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan mengamankan 5 botol minuman keras jenis arak dengan total volume 7,5 liter pada hari Senin (23/2) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Babat, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat. Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam kegiatan patroli rutin Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (KRYD), petugas piket pawas bersama anggota Polsek Babat mendapati seorang pria berinisial A, V AS (55 tahun, bertempat tinggal di Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban) yang membawa arak. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dan kemudian diamankan ke Mapolsek Babat.
Saksi dalam kejadian ini adalah Sumarsono (47 tahun, Aspol Polsek Babat) dan Sholeh (23 tahun, Aspol Polsek Babat). Tindakan penegakan hukum ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi kejadian, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Dokumentasi terkait kejadian telah terlampir dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan secara berkala.
Kepala Polsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran minuman keras terlarang dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
(ZM)









