Polsek Babat Amankan 30 Liter Miras Jenis Toak di Simpang Tiga Mira

POLRI154 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, telah mengamankan 30 liter minuman keras jenis Toak dalam kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras/Beralkohol (KRYD) pada hari Senin, 15 Desember 2025 pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya.

Kegiatan dimulai setelah tim Piket Pawas Polsek Babat menerima laporan dari masyarakat bahwa seseorang sedang membawa miras di Jl. Raya Simpang Tiga Mira, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat. Tim yang terdiri dari Pawas dan anggota kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan Maulana Baktiar (19 tahun, warga Ds. Kaligerman, Kec. Karanggeneng) yang membawa minuman keras jenis Toak.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 liter miras yang kemudian diamankan ke Polsek Babat. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menyampaikan, “Kegiatan KRYD ini adalah bagian dari upaya terus-menerus kami untuk menegakkan hukum dan menjaga sitkamtibmas. Kami sangat menghargai kerjasama masyarakat yang lapor informasi mencurigakan. Mohon warga tetap waspada dan jangan ragu melaporkan setiap pelanggaran terkait minuman beralkohol ke Polsek Babat.”

Saat ini, pihak Polsek Babat telah mencatat identitas penjual, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan. Rencana tindak lanjut akan diinformasikan seiring perkembangan kasus.

Acara didukung oleh dua saksi, yaitu Mukhit dan Sumarsono, yang keduanya merupakan anggota Aspol Polsek Babat.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *