Polsek Babat Amankan 30 Liter Miras Jenis Toak di Pasar Ayam Babat

POLRI125 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Anggota Polsek Babat, Polres Lamongan mengamankan minuman keras jenis Toak sebanyak 30 Liter (satu jerigen) dalam kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (KRYD) di Pasar Ayam Babat pada hari Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e yang menyatakan larangan penjualan minuman beralkohol tertentu di wilayah Kabupaten Lamongan.

Penjual yang diidentifikasi berinisial S, (43 tahun), wiraswasta dengan alamat di Tunah 02/05, Kabupaten Tuban. Saat patroli rutin, anggota Polsek Babat yang terdiri dari Aipda Mukhit dan Aipda Huda melakukan tindak lanjut informasi dan menemukan miras jenis Toak yang dijual secara terbuka. Barang bukti kemudian diambil dan diamankan ke Polsek Babat untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan: “Pengawasan terhadap peredaran minuman keras merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif.

“Kami tidak akan mengizinkan penjualan dan peredaran miras yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan informasi terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban, dan akan terus melakukan pengawasan secara berkala di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Babat.”

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi lengkap, penyimpanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan untuk proses hukum berikutnya. Dokumentasi terkait kejadian telah terlampir dalam laporan resmi.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *