Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Satuan Piket Pengawasan (Pawas) Polsek Babat, Polres Lamongan, telah mengamankan 30 liter minuman keras jenis Toak yang dijual secara ilegal di Desa Gembong, RT 03 RW 03, Kecamatan Babat, pada hari Kamis (04/02/2026) pukul 23.50 WIB.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat. Tindakan penindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2).
Penjual yang teridentifikasi Berinisial M.R, (43 tahun), warga Desa Gembong, ditemukan sedang menjual minuman keras jenis tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa 30 liter Toak berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Babat untuk proses selanjutnya. Kegiatan ini juga didukung oleh dua saksi yaitu Mukhit (50 tahun) dan Sumarsono (47 tahun), masing-masing merupakan Ajudan Polisi (Aspol) Polsek Babat.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga ketertiban masyarakat, serta mendorong kesadaran bahwa penjualan dan konsumsi minuman keras yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi kejadian, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses hukum selanjutnya. Dokumentasi terkait kejadian telah terlampir dalam laporan resmi.
(ZM)









