Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras menjelang bulan suci Ramadhan, anggota Polsek Babat telah mengamankan sebanyak 20 liter miras jenis Toak dari sebuah warung di Desa Karangkembang, Kecamatan Babat.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka giat Cipta Kondisi yang Aman dan Kondusif (Cipkon) Harkamtibmas ini berawal dari laporan warga mengenai penjualan miras di warung milik berinisial H.P (lahir 10 April 1980, berdomisili di Karangasem RT/RW 003/006) pada hari Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah melakukan tindak lanjut dan penggeledahan, petugas menemukan dua curigen berisi miras jenis Toak dengan total volume 20 liter. Tindakan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Saksi dalam kejadian ini adalah Agus B (51 tahun) dan Dwik (40 tahun), yang merupakan anggota Polsek Babat. Barang bukti telah diamankan ke Polsek Babat, sementara identitas penjual telah dicatat secara lengkap.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H, M.H menyatakan: “Penegakan hukum terkait peredaran minuman keras ini menjadi prioritas kami, terutama menjelang bulan suci Ramadhan yang akan segera tiba. Kami akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban dan kesucian ibadah masyarakat. Rencana tindak lanjut kami meliputi pendokumentasian lengkap, pemeliharaan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan untuk proses hukum selanjutnya.”
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan sesuai prosedur yang berlaku.
(ZM)









