Polsek Babat Amankan 20 Liter Miras Jenis Toak di Warung, Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Natal-Tahun Baru

POLRI125 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, mengamankan 1 jurigen miras jenis Toak sebanyak 20 liter yang dijual ilegal di sebuah warung di Karangasem, Karangkembang, Kecamatan Babat. Kegiatan pengendalian minuman keras ini dilakukan jelang Natal dan Tahun Baru guna memastikan situasi ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Tindakan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) pukul 20.00 WIB setelah tim patroli yang dipimpin oleh Iptu Bambang, S.H. (Panit 1 Samapta) menerima laporan dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan di warung milik berinisial H,P (45 tahun, wiraswasta) dan menemukan benar adanya miras yang dijual melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Proses pengamanan dilakukan dengan dibantu dua saksi yang merupakan anggota Aspol Polsek Babat, yaitu Agus B dan Dwik S. Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babat untuk dilakukan tindak lanjut.

Menurut Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., tindakan ini bertujuan mencegah gangguan kamtibmas yang bisa muncul akibat konsumsi minuman keras jelang hari raya. Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah mencatat identitas penjual, mendokumentasikan peristiwa, dan melaporkan ke pimpinan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *