Polsek Babat Amankan 15 Liter Miras Jenis Toak, Terduga Diduga Bawa Tanpa Izin

POLRI106 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis Toak sebanyak 1 galon atau sekitar 15 liter pada hari Minggu sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Babat-Lamongan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kegiatan dimulai ketika tim Piket Pengawasan (Pawas) bersama anggota melakukan patroli rutin Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (KRYD) dan menerima laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang tengah membawa miras. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan seorang pria berinisial P, M (22 tahun), warga Bulutrate, Sumurgenuk, Babat, yang sedang membawa miras jenis Toak.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa miras jenis Toak sebanyak 15 liter. Saksi dalam kejadian ini adalah Sumarsono (47 tahun) dan Suwono (43 tahun), yang keduanya merupakan Asisten Kepala Polsek Babat.

Kepala Polsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. “Kami telah mencatat identitas terdakwa, mengamankan barang bukti, dan akan melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan,” ujarnya.

Dokumentasi terkait penyerahan barang bukti telah disiapkan dan dilampirkan dalam laporan resmi. Polsek Babat akan terus melakukan pengawasan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutama di bulan suci Ramadhan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *