Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan telah mengamankan 15 liter minuman keras jenis Toak pada hari Jumat (6/3) pukul 22.30 WIB di warung Desa Gembong Kecamatan Babat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).
Petugas Piket Pawas yang terdiri dari Aipda Mukhit dan Briptu Dery menemukan seorang penjual berinisial D.R (35 tahun), yang beralamat di Desa Gembong RT 03 RW 03 Kecamatan Babat, sedang menjual minuman keras jenis Toak. Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 liter Toak dan mencatat identitas penjual.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Perda yang berlaku jelas mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol, dan kami akan terus melakukan pengawasan guna mencegah penyebaran barang yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat. Penjualan dan konsumsi minuman keras tanpa izin dapat memicu berbagai masalah sosial dan keamanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pendataan identitas lengkap pelaku, dokumentasi kejadian, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan untuk diambil langkah hukum sesuai ketentuan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau konsumsi minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan, dan dapat melaporkan setiap aktivitas yang melanggar ke pihak kepolisian.”
Barang bukti telah disimpan di Polsek Babat dan perkembangan kasus akan dilaporkan secara berkelanjutan.
(ZM)









