Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Personel Polsek Babat mengamankan minuman keras jenis Toak sebanyak 1 galon atau 15 liter dari sebuah warung di Jalan Raya Karangkembang, Kecamatan Babat, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif. Personel menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol di warung milik berinisial E,W (35 tahun), seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jalan Gading, Karangkembang, Babat.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan miras jenis Toak. Saksi dalam kejadian ini adalah Sumarsono (47 tahun) dan Suwono (43 tahun), yang keduanya merupakan anggota Polsek Babat.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H dalam laporannya menyatakan bahwa langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pemilik/penjual, dokumentasi kejadian, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan segera dilaporkan secara berkelanjutan.
(ZM)









