Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat mengamankan 15 liter minuman keras jenis Toak dalam rangka kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (KRYD) pada hari Sabtu (28/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).
Kegiatan berlangsung di Pertigaan Mira Kelurahan Babat, Kecamatan Babat. Tim Piket Pawas bersama anggota Polsek Babat yang sedang melakukan patroli rutin mendapati seorang pria berinisial I,M (22 tahun), yang beralamat di Desa Jatidrojok, Kecamatan Kedungpring, sedang membawa minuman keras jenis Toak. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 15 liter minuman keras tersebut, kemudian membawanya ke Polsek Babat.
Saksi dalam kejadian ini adalah Mukhit (46 tahun) dan A. Huda (40 tahun), kedua-duanya merupakan aparatur polisi dari Polsek Babat. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas penjual, dokumentasi kejadian, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan dilaporkan secara berkelanjutan.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan untuk menjaga ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
(ZM)









