Polsek Babat Amankan 15 Liter Miras Jenis Toak dalam Giat Pengendalian Minuman Beralkohol

POLRI79 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMOMGAN – Anggota Polsek Babat telah mengamankan 1 (satu) galon miras jenis Toak sebanyak 15 liter dalam kegiatan CIPKON harkamtibmas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras, Sabtu (7/3) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Babat, Kecamatan Babat.

Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e yang menyangkut Pasal 31 ayat (2).

Kegiatan dimulai setelah pihak Polsek Babat menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya orang yang membawa miras. Tim Panit 2 Samapta bersama anggota jaga kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan pelaku berinisial S.Z (lahir di Lamongan, 11 Agustus 1973, wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Banaran RT/RW 002/007 Kecamatan Babat). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dan diamankan miras jenis Toak yang dibawanya.

Dua orang saksi yang turut mendampingi proses pengamanan adalah SUWONO (42 tahun, Aspol Polsek Babat) dan SUMARSONO (47 tahun, Aspol Polsek Babat).

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H, M.H menyampaikan bahwa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi proses, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan diinformasikan secara berkelanjutan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *