Polsek Babat Amankan 15 Liter Minuman Keras Jenis Toak di Pertigaan Mira

POLRI94 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, telah mengamankan 15 liter minuman keras jenis Toak dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.

Kegiatan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Pertigaan Mira, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, menemukan seorang penjual Berinisial H, (57 tahun), yang bertempat tinggal di RT.001 RW.010 Kelurahan Babat, sedang membawa minuman keras jenis tersebut.

Patroli rutin KRYD yang dipantau oleh dua saksi yaitu Mukhit (46 tahun) dan A. Huda (40 tahun) dari Aspol Polsek Babat, langsung melakukan tindakan lanjutan setelah mendapatkan informasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dan diambil sebagai barang bukti sebanyak 15 liter minuman keras jenis Toak.

Tindakan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas penjual, dokumentasi kejadian, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Dokumentasi terkait kegiatan telah dilampirkan dalam laporan resmi.

Dalam laporannya, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menyampaikan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan segera dilaporkan secara terperinci.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *