Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat berhasil mengamankan 15 liter minuman keras jenis Toak yang dijual secara tidak sah di Desa Bulutrate Kecamatan Babat. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kegiatan yang dilakukan oleh tim Pawas beserta anggota Polsek Babat berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya penjualan minuman keras di lokasi tersebut. Patroli rutin Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras/Beralkohol (KRYD) yang berjalan sekitar pukul 22.30 WIB langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan penjual berinisial K, P (38 tahun) yang berdomisili di Jalan KH. A Dahlan RT 006 RW 002 Desa Latukan Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan sedang menjual minuman keras jenis Toak.
Barang bukti berupa 15 liter minuman keras telah diambil ke Polsek Babat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Saksi dalam kasus ini adalah Mukhit (50 tahun) dan Dery YP (27 tahun), yang keduanya merupakan anggota Polisi Pamong Praja (Aspol) Polsek Babat.
Tindakan penegakan hukum ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pemilik/penjual, dokumentasi, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan kasus lebih lanjut akan dilaporkan secara berkala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.
(ZM)









