Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Satuan Piket Pengawasan dan Pengendalian (Pawas) Polsek Babat mengamankan minuman keras jenis Toak sebanyak 1 jerigen atau 10 liter pada malam hari Selasa (17/2) sekitar pukul 22.30 WIB. Penyitaan dilakukan di warung milik Sdr, Berinisial M.R (52 tahun) yang berlokasi di Dusun Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., tim patroli rutin Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Masyarakat (KRYD) yang terdiri dari Mujiono (57 tahun) dan Nasurudin (23 tahun) segera menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penjualan miras di warung tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa miras jenis Toak, kemudian mencatat identitas pemilik warung sebagai penjual.
“Kami mengambil tindakan kepolisian sesuai aturan yang berlaku setelah menemukan bukti adanya penjualan minuman beralkohol yang dilarang,” ujar Kompol Chakim.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pendataan lengkap identitas pelaku, dokumentasi proses penyitaan, pengamanan barang bukti di Polsek Babat, serta pelaporan kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya.
(ZM)









