Polsek Babat Amankan 10 Liter Miras Jenis Toak, Pelaku Ditemukan di Warung Desa Gembong

POLRI106 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat telah mengamankan minuman keras jenis Toak yang dijual secara ilegal di warung milik Sdr Berinisial. M,K (49 tahun) di Desa Gembong, Sabtu (14/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kegiatan ini dimulai setelah pihak Polsek Babat menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan miras di lokasi tersebut. Tim Piket Pawas bersama anggota yang terdiri dari Mujiono (57 tahun) dan Nasurudin (23 tahun) segera melakukan tindak lanjut dengan penggeledahan, yang mengakibatkan ditemukannya miras jenis Toak sebanyak 1 jerigen berisi 10 liter.

Barang bukti telah diangkut dan diamankan di Polsek Babat, sedangkan identitas pemilik warung beserta data terkait telah dicatat secara lengkap. Langkah ini berdasarkan dasar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) dari Perda yang berlaku.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H, menyampaikan Pengendalian minuman beralkohol merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif.

Kami tidak akan mengizinkan penjualan dan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Babat, terutama yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban.

“Rencana tindak lanjut kami meliputi penyelesaian administrasi dokumentasi, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *