Polsek Babat Amankan 10 Liter Miras Jenis Toak di Caffe Merah Karangkembang

POLRI113 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat mengamankan 10 liter minuman keras jenis Toak dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (KRYD) pada hari Senin (16/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Aksi tersebut dilakukan di Caffe Merah, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin oleh petugas Pawas Polsek Babat melibatkan Sumarsono (46 tahun) dan Dery YP (27 tahun) sebagai saksi. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan penjualan miras yang dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penjual yang berinisial K dengan nama lengkap Kariyati (46 tahun), berdomisili di Dusun Gampengrejo RT.005 RW.004 Desa Gajah, Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro, telah diidentifikasi dan datanya dicatat oleh petugas. Barang bukti berupa 10 liter miras jenis Toak telah diamankan dan dibawa ke Polsek Babat.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyampaikan, “Pengendalian miras merupakan bagian penting dalam upaya menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif. Kami mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 dalam menangani kasus ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan meliputi pendokumentasian lengkap, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. Kami juga akan terus meningkatkan patroli guna mencegah peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.”

Dokumentasi dari kegiatan telah dilampirkan dalam laporan resmi Polsek Babat kepada Kapolres Lamongan, dan perkembangan kasus akan dilaporkan secara berkala.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *