Polsek Babat Amankan 10 Liter Minuman Keras Jenis Toak Jelang Natal

POLRI110 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Sebelum perayaan Natal, Polsek Babat melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (KRYD) untuk menciptakan situasi ketertiban umum (sitkamtibmas) yang kondusif. Dalam patroli tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 liter minuman keras jenis Toak di Kafe Merah, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat.

Kegiatan yang dilakukan oleh Piket KSPK (Kelompok Swadaya Pengendalian Kejahatan) dan anggota Polsek Babat berlangsung pada hari Rabu (24/12) pukul 22.30 WIB. Tindakan ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat orang yang menjual minuman keras tanpa izin.

Setelah melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan dan mengamankan minuman keras jenis Toak yang dimiliki oleh berinisial K, (48 tahun), warga Desa Gajah, Kecamatan Bourno, Kabupaten Bojonegoro. Tindakan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah SH MH menyatakan, “KRYD ini adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras pada masa perayaan. Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat yang membantu kami menindak penjualan minuman keras ilegal.”

Dia menambahkan, “Barang bukti telah disimpan di Polsek Babat dan akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan agar wilayah Babat tetap aman dan kondusif.”

Saksi dalam kejadian ini adalah Aris Kukuh dan Mukhit, keduanya sebagai Aspol Polsek Babat.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *