Polsek Babat Amankan 10 Botol Minuman Keras, Penjual dari Tuban Diamankan

POLRI122 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan melakukan tindakan pengendalian dan pengawasan minuman keras dalam rangka menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 10 botol minuman keras jenis bir yang dijual tanpa izin di Jalan Raya Babat-Lamongan depan Pasar Agrobis Babat, Kecamatan Babat.

Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa (10/2) sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim Piket Pawas bersama anggota Polsek Babat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penindakan terhadap penjual bernama Angga Suryadinata (37 tahun), warga Jalan Sumur Srumbun No.47 RT.01 RW.01 Desa Kutorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2), kami melakukan penindakan karena penjualan minuman keras di lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar pihak Polsek Babat.

Barang bukti yang diamankan meliputi 5 botol draft bir putih, 3 botol bir Bintang putih, dan 2 botol bir hitam Guinness dengan total volume 5,6 liter. Saksi dalam kejadian ini adalah Mukhit (50 tahun) dan Dery YP (28 tahun), yang merupakan anggota Polsek Babat.

Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, pihak kepolisian mencatat identitas penjual dan melakukan dokumentasi terkait kejadian. Barang bukti kemudian dibawa dan disimpan di Polsek Babat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi dokumentasi, mengamankan barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan,” jelas Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *