Polsek Babat Amankan 10 Botol Minuman Keras di Desa Sumurgenuk

POLRI113 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Satuan Patroli dan Pengamanan (Pawas) Polsek Babat mengamankan total 10 botol minuman keras jenis bir pada hari Sabtu (14/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan sebagai bagian dari upaya pengendalian serta pengawasan peredaran minuman beralkohol sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e yang menyertakan Pasal 31 ayat (2).

Penjual yang diamankan bernama Paiman (40 tahun), bertempat tinggal di Desa Karangjong, RT 007 RW 002, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 botol draft bir putih, 3 botol bir Bintang putih, dan 2 botol bir hitam Guinness dengan total volume 5,6 liter.

Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Polsek Babat Mukhit dan Dery YP sebagai saksi. Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menyampaikan bahwa tindakan ini bertujuan menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif.

“Kami akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan, termasuk mencatat identitas pelaku, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dokumentasi terkait pengamanan barang bukti telah dilampirkan dalam laporan resmi kepada Kapolres Lamongan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *