Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren menggelar kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat terkait larangan memasang aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren, pada hari Jumat (20/2).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB hingga selesai dilaksanakan oleh dua petugas yaitu Aiptu Wahyudin dan Aipda Andri. Selain memberikan himbauan secara langsung, petugas juga memasang banner peringatan di lokasi persawahan.
Kepala Polsek Laren AKP Witono Hariadi, S.H menyampaikan, “Kami memberikan himbauan ini karena memasang aliran listrik sebagai jebakan tikus memiliki risiko sangat tinggi. Listrik yang terpasang bisa saja mengenai warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan, yang dapat menyebabkan cedera bahkan kematian.”
“Selama kegiatan berlangsung, proses berjalan aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat yang diterima himbauan juga menunjukkan respon positif dan memahami pentingnya larangan ini,” tambahnya.
Laporan kegiatan ini telah disampaikan Kepala Polres Lamongan untuk informasi lebih lanjut.









