Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Anggota Polsek Laren, Polres Lamongan, telah melaksanakan operasi penegakan hukum terkait penjualan minuman beralkohol dalam rangka menciptakan kondisi kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan 10 liter minuman keras jenis tuak.
Kegiatan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Petugas patroli menemukan barang bukti berupa 1 galon air mineral Le Minerale yang diisi tuak di warung milik Sdri.berinisial R (40 tahun), yang bertempat tinggal di Desa Siwalan, Kecamatan Sugiwaras, Kabupaten Bojonegoro. Saksi dalam kejadian ini adalah Anggota Polisi Pamong Praja (Aspol) Polsek Laren, Andri (40 tahun) dan Tomi (22 tahun).
“Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang tersebut ke Polsek Laren,” ujar Kapolsek Laren AKP Wirono Hariadi, S.H dalam laporannya kepada Kapolres Lamongan.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi proses penegakan hukum, pembuatan surat tanda penerimaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Dokumentasi terkait operasi telah dilampirkan dalam laporan resmi.
(ZM)









