Kepala Desa Taman Prijek Lamongan Berikan Klarifikasi Terkait Tuduhan Dugaan Penguasaan Material dan Pengurangan Volume Pedelisasi

POLRI169 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Terkait pemberitaan yang viral dari beberapa media online hingga dilaporkannya Kepala Desa Taman Prijek Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ke Kejaksaan Negri Lamongan oleh salah satu LSM atas dugaan penguasaan secara pribadi material sisa dan pengurangan volume pedelisasi.

Kepala Desa Taman Prijek M Kusnan bersama Sekretaris dan Bendahara Desa akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Taman Prijek di kediamannya pada Sabtu 10/01/2026 terkait kebenaran tuduhan yang ditujukan pada pihaknya, M. Kusnan memberikan klarifikasi secara rinci dengan data dan dokumen yang lengkap.

M. Kusnan juga membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai sikap kooperatif atas panggilan tersebut. Serta memberikan keterangan sesuai dengan kegiatan pembangunan di desa Taman Prijek yang diakui sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan SOP.

Terkait sisa material memang diakui sebanyak setengah rit colt L 300 berupa pasir diusung disekitar rumahnya. “Dari pada didiamkan di lokasi, pasir itu akan habis terkikis air, lebih baik saya amankan” ucap Kusnan.

Dan dikatakan bahwa pembangunan jembatan yang rusak, Kades menyangkal karena bangunannya masih berdiri utuh akan tetapi tanahnya yang terkikis air, itupun sudah diupayakan untuk bisa difungsikan kembali. “Membangun jembatan sudah sesuai dengan RAB, bahkan kami tambah untuk TPT agar tanahnya tidak terkikis air” ujarnya.

“Sesuai RAB membangun jembatan tersebut dianggarkan Rp. 170.000.000,00 akan tetapi rielnya menghabiskan dana lebih dari Rp. 200 juta.

Kades juga mengatakan seluruh pekerjaan didahului Musdes terlebih dahulu, bahkan untuk membangun jembatan lain yang roboh karena kondisi belum kering sudah dihantam air sungai, dan hal itu tidak di klaimkan ke Pemerintah, tapi diupayakan mengganti dana. Karena tidak memungkinkan akhirnya dana tersebut dialihkan untuk membangun yang lain sesuai dengan keputusan musyawarah desa.

Terkait berita pengurangan volume pedelisasi Kusnan mengatakan itu tidak benar. “Sesuai RAB pedelisasi dengan panjang 730 meter dan kami kerjakan lebih dari 1 Km, bisa dicek dan diukur untuk membuktikan” ucapnya.

“Bukan hanya itu jalan paving yang sudah goyang dan membahayakan pengguna jalan, kami usahakan sendiri untuk pengadaan pasir agar jalan bisa dilewati dengan nyaman dan aman” tambahnya.

Diakui juga bahwa setiap hasil kerja bangunan fisik sudah dimonev (Monitoring dan evaluasi) dari pihak yang berwenang termasuk dari Inspektorat, “Artinya bangunan itu sudah tidak ada masalah” tutupnya.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *