Kemana Kini Satu Satunya Tempat Pengolahan Sampah TPST Samtaku Lamongan?

Uncategorized156 Views

Lamongan kini menghadapi ironi lingkungan yang semakin nyata. Proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Lamongan, yang sempat digembar-gemborkan sebagai solusi revolusioner kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan, Danone, dan perusahaan pengelolaan sampah swasta, kini teronggok seperti bangunan tua tak berpenghuni. Beberapa bulan terakhir, operasional tempat yang seharusnya mampu mengolah 40 hingga 60 ton sampah per hari ini seolah berhenti total, tanpa penjelasan yang memadai.

Janji akan pengelolaan sampah terpadu yang modern dan berkelanjutan dari TPST Samtaku kini hanya menyisakan pertanyaan. Padahal, megaproyek ini diharapkan menjadi model percontohan, mengakhiri praktik penimbunan sampah terbuka yang mencemari lingkungan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Ironi ini semakin menguat setelah beredarnya video viral di media sosial, khususnya Instagram, yang menyoroti perlakuan diskriminatif terhadap sampah Lamongan. Video tersebut secara terbuka menyuarakan bahwa sampah dari daerah tetangga, Grasik, justru dikelola di Lamongan, sementara sampah domestik Lamongan sendiri berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung dalam kondisi terbuka dan tanpa pengelolaan yang memadai. Warga Lamongan melihat kontras yang menyakitkan: fasilitas canggih yang dibangun di Lamongan tidak berfungsi untuk mereka, sementara sampah mereka terus menumpuk di tempat pembuangan konvensional.

Senjakala TPST Samtaku ini menciptakan kekosongan besar dalam sistem sanitasi Lamongan. Jika fasilitas pengolahan sampah yang telah dibangun tidak beroperasi, artinya saat ini tidak ada skema pengelolaan sampah yang efektif dan terpadu di tingkat kabupaten. Dampaknya langsung terasa. Seluruh volume sampah Lamongan, yang terus bertambah setiap hari, kini hanya memiliki satu tujuan: TPA Tambakrigadung. Tanpa proses pengolahan, pemilahan, atau daur ulang yang memadai, TPA tersebut akan terus kelebihan beban, mempercepat habisnya daya tampung, dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan yang serius, seperti pencemaran air tanah, emisi gas metana, dan bau tak sedap yang mengganggu permukiman sekitar.

Kondisi ini menuntut akuntabilitas segera dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Masyarakat berhak tahu mengapa proyek kolaborasi strategis ini mati suri, dan langkah darurat apa yang akan diambil untuk mengatasi krisis sampah yang kini hanya mengandalkan metode buang terbuka di TPA. Kegagalan ini bukan hanya sekadar kegagalan proyek infrastruktur, melainkan kegagalan dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Lamongan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *