Cegah Korban Jiwa, Polsek Laren Pasang Banner Larangan Jebakan Tikus Listrik di Persawahan Gampangsejati

POLRI35 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Laren mengambil langkah tegas dan preventif untuk melindungi keselamatan para petani dan warga yang melintas di area persawahan. Pada Minggu (22/03/2026) siang, petugas memasang banner imbauan pelarangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren.

​Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dilaksanakan oleh Aiptu Wahyudin dan Aipda Ririh S. di bawah komando Kapolsek Laren, AKP Witono Hariadi, S.H. Langkah ini diambil menyusul masih adanya praktik pemasangan kabel listrik di area persawahan yang sangat berisiko fatal.

Edukasi Bahaya Listrik di Area Terbuka

​Petugas menyisir area persawahan Desa Gampangsejati untuk menempatkan banner imbauan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh petani. Fokus utama dari giat ini adalah:

  • Larangan Penggunaan Listrik: Menegaskan bahwa memasang aliran listrik untuk menghalangi hama tikus dilarang keras karena membahayakan nyawa orang lain.
  • Perlindungan Warga: Mencegah terjadinya kecelakaan tersengat listrik bagi warga atau orang lain yang sedang melintas di area persawahan.
  • Sanksi Hukum: Mengingatkan bahwa kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat berimplikasi pada jalur hukum.

​”Keselamatan jiwa adalah yang utama. Kami mengimbau para petani untuk mencari metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan tidak membahayakan nyawa manusia,” tegas AKP Witono Hariadi dalam laporan resminya.

​Sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi di Desa Gampangsejati terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polsek Laren berharap melalui pemasangan banner ini, kesadaran masyarakat akan bahaya jebakan listrik semakin meningkat demi terciptanya lingkungan pertanian yang aman bagi semua.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *