Cegah Korban Jiwa, Polsek Laren Pasang Banner Larangan Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Persawahan

POLRI42 Views

Informasi indo.com//LAMONGAN – Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal di area pertanian, personel Polsek Laren Polres Lamongan turun langsung ke area persawahan Desa Laren untuk memberikan himbauan tegas kepada para petani, Rabu (25/03/2026) siang.

​Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dilakukan dengan memasang banner (baliho) himbauan yang berisi larangan keras pemasangan aliran listrik sebagai alat pembasmi hama tikus di area persawahan.

Keselamatan Warga Adalah Prioritas

​Tim patroli yang terdiri dari Aiptu Wahyudin dan Bripda Tomi menyisir titik-titik strategis di persawahan Desa Laren untuk memastikan pesan keselamatan ini tersampaikan secara visual maupun lisan. Beberapa poin penting dalam giat ini meliputi:

Edukasi Bahaya Listrik: Memberikan pemahaman kepada petani bahwa penggunaan kabel listrik di sawah sangat berisiko tinggi menyengat warga, pemilik sawah sendiri, maupun orang yang melintas.

Pemasangan Banner Himbauan: Memasang alat peraga di lokasi yang mudah terlihat sebagai pengingat terus-menerus bagi para pelaku usaha tani.

Dorongan Solusi Aman: Mengajak petani untuk beralih menggunakan metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan sesuai aturan, seperti gropyokan atau pemanfaatan burung hantu.

​Kapolsek Laren, AKP Witono Hariadi, S.H., menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan Polri terhadap nyawa masyarakat.

​”Kami tidak ingin ada lagi warga yang menjadi korban akibat tersengat aliran listrik di sawah. Pemasangan banner ini adalah upaya preventif kami agar petani lebih bijak dan mengutamakan keselamatan jiwa di atas segalanya,” tegas AKP Witono Hariadi.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di area persawahan terpantau aman, lancar, dan kondusif. Para petani menyambut baik himbauan tersebut demi terciptanya lingkungan kerja yang aman di desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *