Cegah Korban Jiwa, Polsek Laren Gencarkan Himbauan Larangan Pasang Jebakan Tikus Listrik di Sawah

POLRI139 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren terus berupaya mencegah terjadinya korban jiwa akibat penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Pada hari Jumat, 28 November 2025, anggota Polsek Laren melaksanakan kegiatan himbauan di area persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Andri dan Bripda Ach. Tomi memasang banner himbauan yang berisi pesan larangan pemasangan aliran listrik di sawah sebagai jebakan hama tikus.

Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh jebakan tikus listrik, yang tidak hanya berpotensi mencelakai warga sekitar tetapi juga orang yang melintas di area persawahan.

Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan jebakan tikus listrik sangat berbahaya dan melanggar hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya petani, untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus. Selain berbahaya, tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Polsek Laren akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap penggunaan jebakan tikus listrik guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *