Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat Desa Laren terkait bahaya penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di persawahan, pada hari Senin (09/02/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB dilakukan oleh petugas Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza, dengan memasang baliho himbauan serta memberikan penjelasan langsung kepada petani. Penggunaan aliran listrik untuk menangkap tikus dilarang karena berpotensi menyebabkan kecelakaan listrik bagi warga maupun orang yang melintas di sekitar persawahan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Laren AKP Witonohariadi, S.H menyampaikan,
Kami menyadari bahwa tikus merupakan hama yang mengganggu hasil panen petani, namun penggunaan aliran listrik sebagai jebakan sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan cara pengendalian hama yang aman dan benar, seperti penggunaan perangkap tikus konvensional atau bahan pengendali hama yang telah teruji keamanannya. Pihak Polsek Laren siap membantu memberikan informasi mengenai cara pengendalian hama yang aman bagi masyarakat.”
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan memberikan himbauan terkait keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya.
(ZM)









