Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Kecelakaan kereta api terjadi pada hari Senin (16/2) sekitar pukul 20.56 WIB di perlintasan KA KM 160+8 (PJL 256) Lingkungan Sawonggaling, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kecelakaan ini terjadi karena palang pintu dioperasikan oleh anak di bawah umur, menyebabkan seorang pengendara sepeda motor terkena bagian belakang kereta api.
Korban dalam kejadian ini adalah Karsidan (56 tahun), karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sunan Giri No.9, Kelurahan Babat. Beliau hanya merasakan sakit pada bahu kanan, sementara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi S 4508 LH yang dikendarainya mengalami kerusakan ringan pada bagian belakang.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban sedang melintas dari arah Selatan ke Utara dan berhenti ketika palang pintu tertutup untuk meloloskan kereta api “Airlangga” yang berjalan dari Jakarta ke Surabaya. Setelah kereta tersebut lewat, palang pintu tiba-tiba terbuka sehingga korban langsung menyeberang. Namun, setelah berhasil melewati jalur rel, palang pintu bagian Utara tiba-tiba tertutup kembali dan kereta api “Blora Sura” (Surabaya-Cepu) melintas dari arah Timur ke Barat, sehingga bagian belakang kendaraan korban tertemper.
Kejadian ini tertangkap oleh petugas Polsek Babat yang sedang melakukan patroli untuk menindaklanjuti laporan warga terkait bunyi petasan di Lapangan Sawonggaling. Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa pengoperasian tombol palang pintu saat itu dilakukan oleh Hakim (14 tahun), pelajar SMP kelas 8, yang disuruh oleh ayahnya, Eko Octadaviyanta (37 tahun) – petugas penjaga palang pintu KA Sawo. Saat kejadian terjadi, Eko sedang pulang ke rumah untuk istirahat dan melaksanakan sholat Isya.
Setelah kejadian, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H. beserta jajarannya segera mendatangi TKP. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, pemotretan lokasi kejadian, serta mengirim korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSM) Babat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim penyidik berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, membuat sketsa TKP, mencatat identitas korban secara rinci, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan terkait.
(ZM)









