Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, mengamankan 10 botol miras jenis Arak dengan total volume 15 liter dalam kegiatan Cipta Kondisi Aman dan Kondusif (CIPKON) Harkamtibmas pengendalian minuman beralkohol, menjelang bulan suci Ramadhan.
Kegiatan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di warung berlokasi Jalan Stasiun Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, merupakan tindak lanjut dari laporan warga mengenai aktivitas penjualan miras ilegal. Penjual yang diidentifikasi Berinisial sebagai D,A,S (57 tahun, warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri) ditemukan menjual Arak yang dibungkus dalam botol kemasan Aqua.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H, M.H, menjelaskan bahwa tindakan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).
“Kami melakukan penggeledahan setelah memverifikasi informasi dari warga dan menemukan barang bukti yang sesuai. Seluruh miras telah diamanankan ke markas Polsek dan akan dilakukan pendokumentasian serta pelaporan kepada pimpinan Polres Lamongan untuk tindak lanjut hukum,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi minuman keras, karena selain melanggar peraturan juga berpotensi menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kondusifitas wilayah jelang dan selama Ramadhan.
(ZM)









