Polsek Laren Gagalkan Penjualan Miras Jelang Ramadhan 1447 H, Amankan 16,5 Liter Arak

POLRI75 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Tim patroli Polsek Laren mengamankan penjualan minuman beralkohol (miras) di warung milik Sdr. Nur Khayatun di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, pada hari Jum’at malam sekitar pukul 21.20 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Cipta Kondisi Aman dan Kondusif (CIPKON) serta Harkamtibmas menjelang bulan Ramadhan 1447 H tahun 2026.

Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan miras di lokasi tersebut. Petugas yang terdiri dari Anggota Jaga Polsek Laren bersama Kanit Samapta kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa warung tersebut menjual minuman keras jenis arak.

“Dalam rangka mempersiapkan suasana yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan, kami meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk perdagangan miras ilegal,” ujar Kapolsek Laren AKP Wirono Hariadi, S.H.

Petugas mengamankan sebanyak 11 botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi total 16,5 liter arak sebagai barang bukti. Penjual, yaitu Sdr Berinisial. Abd. N,K (48 tahun, asal Tuban), telah dibawa ke Polsek Laren untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penindakan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain mencatat identitas pelaku, menyimpan barang bukti, dan melaporkan hasil penindakan kepada pimpinan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lamongan melalui Polsek Laren untuk mewujudkan wilayah hukum yang aman, kondusif, dan mendukung suasana ibadah selama Ramadhan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *