Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren, Polres Lamongan, melaksanakan kegiatan pemasangan banner himbauan pada hari Kamis (8/1) mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai, dengan lokasi di persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren.
Kegiatan ini dilakukan oleh Bripka Maslikhan dan Bripda Ilham, dengan tujuan untuk mencegah masyarakat menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di lahan pertanian.
Himbauan dalam banner menyampaikan bahaya yang mungkin terjadi jika menggunakan listrik untuk menangkap tikus, karena dapat membahayakan keselamatan warga atau orang yang melintas di sekitar sawah. Pemasangan banner ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan cara-cara pengendalian hama yang aman dan benar.
Kapolsek Laren AKP Witono Hariadi, S.H menyampaikan bahwa upaya ini penting untuk menjaga keamanan masyarakat. “Penggunaan listrik sebagai jebakan tikus berisiko tinggi menyebabkan sengatan listrik yang dapat berakibat fatal. Kami berharap dengan adanya banner himbauan ini, masyarakat dapat memilih cara pengendalian hama yang lebih aman dan tidak membahayakan diri maupun orang lain,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
(ZM)









