Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren, Polres Lamongan, telah mengamankan 18 liter minuman keras jenis arak dalam rangka Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin (22/12/2025) pukul 18.35 WIB hingga selesai di warung milik Sdri. Lilis Indah Nur Santi di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren.
Operasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan berdasar Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Keras. Tim yang dipimpin oleh Kanit Samapta Aiptu Wahyudin bersama anggota jaga Polsek Laren melakukan penggeledahan dan menemukan arak yang dibungkus dalam 12 botol kemasan air mineral ukuran 1,5 liter.
Penjual, Sdri. Lilis Indah Nur Santi (34 tahun), kemudian dibawa ke kantor Polsek Laren untuk dimintai keterangan. Proses pengamanan didukung oleh dua saksi, yaitu Andri dan Ach. Tomi yang keduanya merupakan Aspol Polsek Laren.
Menurut Kapolsek Laren IPTU Witono Hariadi, S.H., operasi KRYD ini bertujuan mewujudkan situasi ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Laren menjelang musim libur.
“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menindak penjualan minuman keras yang tidak sesuai peraturan. Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah mencatat identitas penjual, mengamankan barang bukti dan KTP terlapor, serta melaporkan kepada pimpinan,” ungkap Iptu Witono.
(ZM)









