Informasiindo.com//LAMONGAN – Polres Lamongan melalui Polsek Laren memberikan himbauan kepada warga di persawahan Desa Laren pada hari Senin (22/12) pukul 11.30 WIB hingga selesai. Himbauan ini ditujukan untuk mencegah penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus yang berpotensi membahayakan warga atau orang yang melintas.
Petugas yang terlibat adalah Aiptu Wahyudin dan Aipda Andri. Selama kegiatan, petugas memasang banner himbauan di lokasi persawahan dan menjelaskan kepada petani mengapa penggunaan listrik sebagai jebakan tikus berbahaya – karena bisa menyebabkan sengatan listrik yang berakibat fatal bagi siapa pun yang tidak sengaja menyentuhnya.
Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi, S.H., dalam keterangannya menyatakan, “Kita memahami kebutuhan petani untuk mengendalikan hama tikus, tetapi tidak boleh dengan cara yang berbahaya bagi orang lain. Himbauan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan warga sekaligus membantu menemukan cara penanggulangan tikus yang aman.”
Menurut laporan yang disampaikan kepada Kapolres Lamongan, seluruh kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.
(ZM)









