Polsek Laren Amankan Miras Jenis Toak dalam Upaya Tingkatkan Kamtibmas dan Antisipasi Gesekan Antar Pemuda

POLRI145 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren, Polres Lamongan, melalui tim piket SPKT, telah melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol (miras) yang melanggar peraturan daerah. Operasi ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk imbangan antisipasi gesekan antar pemuda dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya.

Operasi yang berlangsung pada hari Rabu (17/12) pukul 19.30 WIB s/d selesai, ditindaklanjuti dari informasi masyarakat. Tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan di warung milik berinisial Sdri. L,D (32 tahun) yang berada di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren.

Setelah pemeriksaan, ditemukan dan diamankan 1 jurigen Le Mineral berukuran 5 liter yang berisi minuman keras jenis Toak. Penjualan miras tersebut melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi, S.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan kejahatan dan mencegah potensi konflik antar pemuda. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” ujarnya.

Saat ini, barang bukti telah disimpan di Polsek Laren dan identitas pemilik warung telah dicatat. Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah melaporkan kasus ini kepada pimpinan terkait untuk penanganan selanjutnya.

Dokumentasi proses penegakan hukum telah disiapkan dan dilampirkan dalam laporan resmi ke Kapolres Lamongan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *