Deteksimedia.com//LANONGAN – Polsek Laren, melalui Kanit Samapta dan Anggota Jaga, telah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan yang berjalan mulai pukul 18.40 WIB sampai selesai di Warung milik Sdr. Ngadap di Ds. Gampangsejati, Kec. Laren, mengakibatkan penyitaan 15 liter minuman keras jenis tuak.
Tindakan ini dimulai setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di warung tersebut. Setelah pengecekan, petugas mendapati 1 buah galon LE mineral berisi 15 liter tuak, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Penjual diidentifikasi sebagai Sdr berinisial. N. (71 tahun), petani berdomisili Ds. Gampangsejati, RT 003/RW 001.
Kegiatan ini berlandaskan Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Saksi dalam penindakan adalah Andri (42 tahun) dan Tomi (24 tahun), keduanya adalah Aspol Polsek Laren.
Menurut Kapolsek Laren, IPTU Witono Hariadi, S.H., KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman jelang musim perayaan. “Kita akan terus tegas menindak pelanggaran peraturan minuman keras agar warga bisa merayakan dengan tenang dan aman,” ujarnya.
Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah mencatat identitas penjual, mengamankan barang bukti, menyita KTP, dan melaporkan kepada pimpinan. Dokumentasi kegiatan juga telah dilampirkan dalam laporan resmi.
(ZM)









