Polsek Kunjang Kediri Pasang Spanduk Terkait Penambangan Ilegal

POLRI173 Views

Kediri//informasiindo.com– Polsek Kunjang memasang spanduk peringatan keras terkait larangan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, tepatnya di area BBWS Rolak 70, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Spanduk berwarna kuning tersebut berisi imbauan tegas agar seluruh pihak menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau galian C tanpa izin.

Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Kunjang menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk tindakan preventif kepolisian guna mencegah kerusakan lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah hukumnya.

Aktivitas penambangan ilegal dinilai dapat merusak ekosistem sungai, mengancam keselamatan masyarakat, serta berdampak pada infrastruktur sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, kami tidak akan segan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Polsek Kunjang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kediri. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *