Informasiindo.com - Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pada Kamis (10/9/2026), Sismulyadi selaku pelapor bersama dengan 10 orang saksi korban menjalani proses pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Lamongan sebagai bagian dari pendalaman atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi memberikan keterangan mengenai dugaan peristiwa serta fakta-fakta yang mereka alami dan ketahui secara langsung. Sismulyadi selaku pelapor berharap bahwa alat bukti berupa rekaman video serta keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan dapat menjadi bahan yang cukup bagi Kejari Lamongan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap seluruh fakta dan bukti yang telah kami sampaikan dapat menjadi dasar yang kuat bagi Kejaksaan untuk menindaklanjuti perkara ini,” ujar Sismulyadi usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Bhentar Firmandreas, S.H., Advokat dari Aviciena Law Firm, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Lamongan yang telah menerima laporan tersebut, menindaklanjutinya, serta melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi secara profesional dan objektif. “Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini serta melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta serta alat bukti yang telah disampaikan dapat dinilai secara objektif,” ujar Bhentar Firmandreas.
Dalam konteks hukum pidana, Ahli Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Tholib Effendi, S.H., M.H., berpandangan bahwa pengembalian kerugian kepada korban tidak serta-merta menghapus adanya dugaan tindak pidana. Menurutnya, apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka persoalan pengembalian kerugian merupakan hal yang dapat dinilai dalam proses penanganan perkara, namun tidak dengan sendirinya menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Selain itu, besar atau kecilnya nominal pungutan maupun banyak atau sedikitnya korban pada prinsipnya bukan merupakan ukuran tunggal untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana pungutan liar. Yang menjadi penting adalah apakah berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Oleh karena itu, pihak pelapor berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat memperoleh kejelasan serta kepastian hukum. Aviciena Law Firm juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan penilaian terhadap fakta, keterangan saksi, rekaman video, serta alat bukti lainnya kepada pihak Kejari Lamongan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. One









