Informasiindo.com - Lamongan, 16/05/2026 – Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Lamongan terus melakukan pengembangan pemeriksaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan limpahan dari Polsek Babat.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, (26/04) sekitar pukul 20.50 WIB di wilayah Babat, Kabupaten Lamongan.
Korban diketahui berinisial VS (laki laki 18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Sementara terduga pelaku masing-masing berinisial LS (laki laki 22), warga Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan yang kini berstatus DPO, serta FN (20), perempuan asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan yang telah ditangkap petugas.
Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, peristiwa bermula saat korban membuat janji bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama “Billa” di utara Perempatan Sawongaling, Babat.
Setelah bertemu, korban diajak berbincang di depan Ponpes Jalan Pramuka.
“Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi.” jelasnya.
Korban kemudian ditinggal sendirian. Setelah menunggu cukup lama, korban mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, namun sudah tidak aktif dan korban juga diblokir.
“Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melapor ke Polsek Babat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta.” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh LS.
Pelaku LS disebut membuat akun Instagram bernama @nabila untuk mencari target korban.
Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui DM Instagram dan WhatsApp.
Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya untuk mengirim pesan suara atau voice note agar korban percaya bahwa dirinya benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan dalih sekadar nongkrong di warung kopi.
Korban juga diminta tidak membawa mobil dan diwajibkan menggunakan sepeda motor.
Setelah korban datang ke lokasi yang telah ditentukan di Jalan Pramuka Babat, FN menjalankan aksinya dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan alasan menjemput teman.
Usai berhasil menguasai kendaraan, FN langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, sementara LS membuntuti dari belakang dan mengarahkan kendaraan ke rumah kontrakan mereka.
Sesampainya di kontrakan, LS melepas plat nomor kendaraan dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa FN telah dua kali diperintahkan oleh LS melakukan aksi serupa.
Aksi pertama terjadi pada tahun 2025 dan diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan aksi kedua terjadi pada perkara saat ini.
Petugas Polsek Babat berhasil menangkap FN di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun sebelum penangkapan dilakukan, LS diketahui telah meninggalkan rumah kontrakan sejak pukul 09.00 WIB dengan alasan hendak menemui temannya dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2009 dengan nomor polisi W 57xx CL.” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.









