Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat (Polres Lamongan) mengamankan 16 liter minuman keras jenis Toak dalam rangka kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras/Beralkohol (KRYD) pada Hari Jum’at, 12 Desember 2025. Tindakan ini ditujukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya.
Penindakan dilakukan pukul 20.00 WIB di Desa Gembong, RT 003 RW 003, Kecamatan Babat, setelah tim Piket Pawas dan anggota Polsek Babat menerima laporan dari masyarakat. Penjual yang diidentifikasi berinisial MR (42 tahun), warga Desa Gembong yang sama, terbukti menjual miras ilegal.
Tindakan dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019. Dua saksi, Mukhit dan Sumarsono (keduanya Aspol Polsek Babat), hadir dalam penindakan.
Rencana tindak lanjut adalah mencatat identitas penjual, mendokumentasikan kasus, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan. Kegiatan berjalan tertib sesuai prosedur.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H.:
“Tindakan KRYD hari ini adalah bagian dari upaya terus-menerus Polsek Babat untuk menekan peredaran dan penjualan minuman keras ilegal. Miras jenis Toak jelas melanggar Perda Kabupaten Lamongan dan seringkali menjadi akar masalah gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami sangat menghargai laporan dari warga yang peduli ini membuktikan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus tegas dalam menindak pelanggaran agar wilayah Babat tetap kondusif dan aman bagi semua warga,” Pungkasnya.
(ZM)









